ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2026, 7 HLM.
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 -Keputusan ini menetapkan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 13 Maret 2026. |